Perintah Ilahi: Allah dan Malaikat-Nya Mengirimkan Salawat

﴿إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi itu dan ucapkanlah salam kepadanya.” (QS. Al-Ahzab/33:56)

Al-Qur'an 33:56 (Surah Al-Ahzab:56)

Amalan Salawat bukan sekadar kebiasaan budaya — ia berakar dari perintah langsung Allah dalam Al-Qur'an. Dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Dia sendiri dan malaikat-malaikat-Nya mengirimkan berkah kepada Nabi Muhammad ﷺ, dan Dia mengundang orang-orang beriman untuk turut serta dalam perbuatan luhur ini.

Sheikh Abdullah Siraj al-Din menjelaskan bahwa ayat tersebut memuat dua bentuk berita (khabar) sebelum perintah: yang pertama, bahwa Allah sendiri mengirimkan berkah (salah) atas Nabi — yakni rahmat-Nya, pengagungan, dan pujian terhadap beliau di Sidang Tertinggi (al-Mala' al-A'la); yang kedua, bahwa para malaikat, semuanya tanpa kecuali, juga mengirimkan berkah atas beliau — yaitu doa mereka dan permohonan ampun untuk beliau. Penggunaan waktu sekarang (yusalluna, يُصَلُّون) menunjukkan bahwa berkah ini bersifat terus-menerus, kekal, dan tak henti-hentinya — bukan peristiwa sekali saja.

Para ulama mencatat bahwa ini termasuk salah satu kejadian langka dalam Al-Qur'an di mana Allah menggambarkan suatu tindakan yang Dia lakukan lalu mengundang manusia untuk berpartisipasi di dalamnya — sebuah kehormatan unik yang tidak diberikan kepada ibadah lain dengan cara yang serupa.

  • Dari Allah: 'salah'-Nya atas Nabi berarti rahmat, keridhaan Ilahi, dan pujian di Sidang Tertinggi (al-Mala' al-A'la).
  • Dari para malaikat: 'salah' mereka berarti doa yang berkelanjutan dan permintaan ampun untuk beliau.
  • Dari orang-orang beriman: 'salah' mereka berarti doa kepada Allah memohon agar Dia memberkati dan mengagungkan Nabi Muhammad ﷺ.
  • Perintah ini ditujukan kepada semua orang beriman di segala waktu dan tempat — menjadikannya kewajiban universal dan tetap.